Pelaksana Program Keluarga Harapan Kabupaten Indragiri Hilir - Riau - Indonesia

Tuesday, January 1, 2019

Juknis Penyaluran Bansos PKH

PENYALURAN BANTUAN SOSIAL NON-TUNAI
PROGRAM KELUARGA HARAPAN

1. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017

2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018

3. Tujuan Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan atau PKH memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
b. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
c. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial; dan
d. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
e. Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.

4. Sasaran Penerima Program Keluarga Harapan dan Wilayahnya

Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Sasaran PKH Akses merupakan keluarga miskin dan rentan yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial yang berada di wilayah:
a. Pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. Daerah tertinggal/terpencil; dan atau
c. Perbatasan antar negara.

5. Kriteria Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan
Kriteria komponen penerima Bantuan Sosial PKH adalah sebagai berikut:
a. Kriteria komponen kesehatan meliputi:
    1) Ibu hamil/menyusui; dan
    2) Anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.
b. Kriteria komponen pendidikan meliputi:
    1) Anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
    2) Anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat;
    3) Anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
   4) Anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi:
   1) Lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun; dan
   2) Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

6. Definisi
Definisi yang digunakan dalam penyusunan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai dan Peraturan Menteri Sosial No.1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan sebagai berikut:
a. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
b. Bantuan Sosial PKH adalah bantuan berupa uang kepada sesorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
c. Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana yang jika tidak diberikan Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
d. Pemberi Bantuan Sosial adalah Satuan Kerja pada Kementerian/Lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
e. Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
f. Bank Penyalur adalah bank sebagai mitra kerja tempat dibukanya rekening atas nama Pemberi Bantuan Sosial untuk menampung dana belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada Penerima Bantuan Sosial.
g. Kartu Kombo adalah instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai Bantuan Sosial, termasuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
h. Elektronik Warung Gotong Royong yang selanjutnya disebut e-warong adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian Bantuan Sosial oleh Penerima Bantuan Sosial bersama Bank Penyalur.
i. Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
j. PKH Akses adalah program pemberian bantuan sosial PKH di wilayah sulit dijangkau baik secara geografis, ketersedian infrastruktur, maupun sumber daya manusia dengan pengkodinsian secara khusus.
k. Keluarga Penerima Pelayanan yang selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat adalah keluarga penerima bantuan sosial PKH yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam keputusan.
l. Transaksi adalah aktivitas perbankan secara finansial dan non-finansial yaitu aktivitas yang menimbulkan perubahan terhadap suatu posisi saldo keuangan dan/atau pencatatan lainnya termasuk dan tidak terbatas pada aktivitas cek saldo dan aktivasi kartu kombo.

Alur Kerja Penyaluran Bantuan Sosial PKH


C. Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial PKH
Mekanisme penyaluran bantuan sosial PKH secara non tunai meliputi:
1. Pembukaan rekening penerima bantuan sosial;
2. Sosialisasi dan edukasi;
3. Distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
4. Proses Penyaluran Bantuan Sosial PKH;
5. Penarikan Dana Bantuan Sosial PKH;
6. Rekonsiliasi hasil penyaluran Bantuan Sosial PKH;
7. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penyaluran Bantuan sosial;
Setiap kegiatan pada mekanisme penyaluran bantuan sosial PKH digambarkan seperti Gambar berikut di bawah ini:


Sumber : Juknis Penyaluran Bansos Non Tunai PKH Tahun 2018
Share:

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Live Post Instagram

Blog Archive

Support